Rabu, 22 Oktober 2014
Shintoism (Bab I)
BAB I
Perkembangan Agama di Jepang
A. Masa Sejarah
Sejak Jepang memulai masa sejarahnya sebagai Negara yang berdaulat dan bersatu, pengaruh yang paling utama terhadap kehidupan spiritual bangsa Jepang berasal dari agama Budha. Agama Buddha yang dalam bahasa Jepangnya disebut Bukkyo (Butsu : Buddha, Kyo : ajaran) secara resmi mulai masuk ke Jepang lewat kerajaan Baekje di Korea sekitar tahun 538. Beberapa tahun kemudian berbagai buku dan literatur tentang Buddhism juga mulai masuk lewat negara China pada masa dinasti Sui. Empat puluh tahun kemudian Kaisar Jepang saat itu yaitu Pangeran Shotoku (A.D. 574-621) meresmikan Buddha sebagai agama resmi negara. Sebagai agama baru tentu saja tidak lepas dari penolakan dan juga tekanan.
Meskipun begitu agama Buddha mencapai puncaknya pada masa Nara (710-794). Pada masa ini agama Buddha terdiri dari tujuh bagian : Sanron, Hosso, Kegon, Jojitsu, Kusha, dan Ritsu. Tiga yang pertama termasuk kelompok Mahayana dan sisanya termasuk Theravada. Diantara enam aliran itu, tiga diantaranya masih hidup sampai sekarang, yaitu aliran Hosso yang berpusat di kelenteng Kofukuji dan Yakushiji; aliran Kegon yang berpusat di kelenteng Todaiji; dan aliran Ritsu yang berpusat di kelenteng Toshodaji.
Di Jepang agama Buddha mulanya hanya menjadi agama golongan elite. Karena untuk memahami ajaran-ajaran falsafatnya yang cukup ruwet dan rumit diperlukan kepandaian yang tidak sedikit. Oleh karena itu agama Buddha hanya pelan-pelan saja menerobos ke dalam lingkungan rakyat umum. Pada abad ke tujuh, sudah tidak ada lagi tanda-tanda adanya usaha untuk membangkitkan agama asli. Dan kira-kira pada waktu inilah muncul nama Shinto yang berasal dari bahasa Cina Shen-tao untuk membedakan antara Kimi-no-michi, jalan para Dewa bangsa Jepang, dengan Butsudo atau Buddha-tao, jalan Buddha.
Ketika itu agama Shinto tetap berpegang teguh pada sifatnya yang sederhana dan pada corak upacara keagamaannya yang animistis. Tetapi agama tersebut juga memberi kemungkinan diciptakannya suatu kultus nasional seperti yang pernah dilakukan oleh para penguasa suku Yamato di abad ke-lima. Oleh karena itu bangsa Jepang mulai membayangkan dirinya sebagai sebuah Negara kekaisaran dan berusaha menyaingi kejayaan dan kekuatan negeri Cina, maka pemujaan terhadap Dewi Matahari yang pernah dikembangkan oleh suku Yamato dihidupkan kembali. Kuil Dewi Matahari di Ise yang menurut legenda didirikan pada tahun ke-lima sesudah Masehi pada masa kekaisaran Suinin, dijadikan tempat suci nasional.
Di samping itu sebagai hasil pembaharuan Taika yang dilakukan pada tahun 646, dibentuk Jingi-kan yaitu suatu badan yang mengurus masalah-masalah agama Shinto dimana ditempatkan di bawah pimpinan seorang pangeran. Tugasnya adalah menyelenggarakan upacara dan perayaan keagamaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang. Lambat laun upacara dan perayaan tersebut dianggap sebagai bentuk-bentuk kultus agama Shinto yang resmi.
B. Masa Modern
Pada Periode Meiji (1868-1912) pemerintah menetapkan Shinto sebagai agama resmi negara sehingga secara tidak langsung menempatkan agama Buddha dalam posisi yang berseberangan. Pada masa itu banyak kuil Buddha yang ditutup dan pemerintah memaksa para rahib untuk berkeluarga. Sejak itu sampai sekarang banyak kuil yang beralih status menjadi Kuil Keluarga yaitu kuil yang pengelolaanya dilakukan secara perorangan dan diwariskan secara turun temurun dari bapak ke anaknya. Selama masa tersebut ada empat hal utama yang menjadi ciri pokok dalam kehidupan agama di Jepang terutama agama Shinto, yaitu :
1. Usaha Menciptakan Negara Theokrasi
Pemerintah Meiji berusaha untuk mendirikan sebuah Negara yang didasarkan atas konsep saisei itchi yaitu konsep kesatuan antara kesatuan-kesatuan umat upacara keagamaan dan politik. Oleh karena itu, banyak langkah-langkah pembaharuan yang diambil pemerintah, terutama yang ada hubungannya dengan agama, yang dimaksudkan untuk mendirikan sebuah Negara theokrasi yang didasarkan atas kultus agama Shinto. Salah satu kebijaksanaannya ialah menghidupkan kembali Jingi-kan, lembaga resmi pemerintah yang mengurus masalah-masalah agama Shinto yang dibentuk pada pertengahan abad ke-tujuh.
Kebijaksanaan pemerintah untuk mempersatukan bangsa melalui penciptaan sebuah kultus nasional seperti yang diajarkan dalam agama Shinto ternyata telah memberikan keuntungan kepada berbagai kelompok keagamaan yang muncul pada pertengahan abad ke-sembilan belas. Sejak saat itu agama Shinto dibedakan menjadi dua, yaitu Jinja Shinto dan Kyoha Shinto.
Kyoha Shinto adalah sebuah organisasi gabungan yang terdiri dari sekte-sekte agama yang berdiri sendiri; sementara Jinja Shinto merupakan system keagamaan yang diselenggarakan dalam tempat-tempat suci agama Shinto yang memperoleh dukungan dan bantuan resmi dari pemerintah. Sekte-sekte yang tergabung dalam Kyoha Shinto pada umumnya didirikan atas dasar ajaran dan petunjuk para pendirinya; sementara Jinja Shinto dinyatakan sebagai agama yang berkembang secara spontanitas dalam kehidupan bangsa tanpa ada yang mendirikannya, dan dilestarikan dengan tujuan memperkokoh kepercayaan dan ritus tradisional bangsa. Sekte-sekte yang tergabung dalam Kyoha Shinto antara lain :
1. Kurozumikyo
2. Shinto Shuseiha
3. Izumo Oyashirokyo
4. Fusukyo
5. Jikkokyo
6. Shinto Taiseikyo
7. Shinsukyo
8. Onitakekyo
9. Shinto Taikyo
10. Shinrikyo
11. Misogikyo
12. Konkokyo
13. Tenrikyo
2. Penataan Sistem Jinja
Sebagaimana telah disinggung di atas, tempat-tempat suci yang tergabung dalam Jinja Shinto memperoleh pengawasan dan bantuan keuangan dari pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam pelaksanaan upacara-upacara dan perayaan-perayaan keagamaan yang dirasa tepat dan layak untuk mengembangkan karakter bangsa. Pengembangan tempat-tempat suci tersebut bukan merupakan pekerjaan sembarangan. Pemerintah menyadari perlunya suatu sistem penataan yang tepat dan sistem administrasi yang terkontrol. Di samping itu, juga dirasa perlu adanya suatu kesatuan ideologi yang dapat mengikat tempat-tempat suci agama Shinto itu.
Usaha penyatuan ideologi itu dilakukan antara lain melalui sebuah Piagam Pemerintah mengenai kependidikan yang dikeluarkan pada tahun 1890. Di samping itu pemerintah juga menetapkan suatu system pengaturan tempat-tempat suci tersebut secara bertingkat, mulai dari desa, kota, dan seterusnya, sampai pada tingkat pusat yaitu pada Kementrian Dalam Negeri. Pada tahun 1935, anggota-anggota Komite Peneliti Jinja meminta didirikannya sebuah badan khusus untuk agama Shinto. Alas an-alasan yang mereka kemukakan adalah :
1. Biro urusan Jinja yang ada, tidak dapat memenuhi keinginan dari para leluhur kaisar;
2. Adanya sebuah badan khusus, mutlak diperlukan untuk membimbing bangsa; dan
3. Kwalitas kepemimpinan dan kegiatan biro yang ada, tidak memenuhi syarat.
Dan di tahun 1940, akhirnya dibentuk Badan Jinja (Jinja-in) sebagai perluasan biro dengan tujuan mengembangkan peribadatan agama Shinto dan memajukan pendidikan agama Shinto di kalangan bangsa.
3. Campurtangan Pemerintah terhadap Agama
Seperti yang telah dikemukakan dalam uraian-uraian sebelumnya, sejak semula pemerintah mempergunakan Jinja Shinto untuk kepentingan pemerintah. Dengan adanya hak kemerdekaan beragama, kebijaksanaan tersebut dinyatakan hanya untuk tujuan-tujuan administrative dan Jinja Shinto ditetapkan bukan suatu agama. Tetapi berbeda dengan tempat-tempat suci agama Buddha, Kristen ataupun sekte-sekte keagamaan lainnya, Jinja Shinto memiliki kedudukan yang terpisah atau berbeda baik dalam segi administrative maupun hukum. Pemerintah membentuk dua buah badan, satu untuk mengurus agama Shinto dan satunya lagi untuk mengawasi agama-agama lainnya. Biro Urusan Jinja (Jinja Kyoku) didirikan terpisah dan Biro Urusan Agama-agama (Shukyo Kyoku) meskipun kedua-duanya berada di bawah tanggung jawab Kementrian Dalam Negeri.
4. Militerisasi dalam Agama
Antara tahun 1931 sampai 1945 bangsa Jepang dapat dikatakan berada dalam suasana perang. Segala usaha pemerintah dalam mengatur dan mengawasi semua agama pada dasarnya hanya merupakan usaha-usaha pendahuluan dalam rangka mencapai tujuan yang lebih jauh yang dimulai dengan peperangan melawan Inggris dan Amerika. Lebih-lebih selama 1941 sampai 1945 agama dapat dikatakan benar-benar menjadi budak pemerintah.
Pada 24 Agustus 1944 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada para pendeta agama Shinto sebagai berikut : “Perang telah sampai pada tingkat yang penting. Kamu, pelayan para dewa, harus mengabdikan dirimu untuk melaksanakan kewajibanmu lebih baik lagi. Secara tulus berdo’alah bagi kemenangan terhadap musuh yang sombong.” Semua badan keagamaan juga diharuskan menyesuaikan ajaran-ajaran mereka dengan ide “jalan kaisar”. Oleh karena itu segala perundang-undangan, rumus kepercayaan, katekisme, dan nyanyian-nyanyian semua agama telah diteliti dan diperbaharui. Dengan demikian perang itu sendiri bagi kebanyakan rakyat Jepang merupakan suatu pengalama keagamaan.
Ide Kamizake (nafas dewa) tampat bukan sekedar impian kosong bagi masyarakat Jepang. Dalam angan-angan mereka hal yang dahulunya dianggap tidak mungkin, sekarang telah terjadi : Jepang sedang merubah dunia, dan sejarah sudah sampai pada tingkat yang menentukan. Dalam hal ini baik agama Kristen, agama Buddha maupun agama Shinto di Jepang sama-sama terbawa dan hanyut dalam arus emosi yang melanda dasar-dasar agama dan akal. Pengabdian terhadap “jalan para dewa” dan “jalan kaisar” merupakan dua hal yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar